1. Pengertian
HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
A.
Pancasila
- Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
- Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
- Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
- Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
- Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
- Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
- hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
- BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
- Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat,
perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM
yan berat.
F.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
- Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
- Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi pribadi / personal Right
•
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
•
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
•
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
•
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
Hak
asasi politik / Political Right
•
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
•
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
•
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
•
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
•
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
•
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
•
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
•
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
•
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
•
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
•
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
•
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
•
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
•
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
•
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
•
Hak mendapatkan pengajaran
•
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
4. Contoh Pelanggaran Ham Di Indonesia
Kerusuhan 1998
Pada
bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa
untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang
akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui
pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari
politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat
dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi
ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa
maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari
yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang
diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap
hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar
lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia
internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di
Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah
mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian
ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah
tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa
perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu
mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada
tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju
ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada
yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara,
Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing
untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali
di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar,
yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari
kemudian ia meninggal dunia.
Esok
harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan
masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya,
bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta.
Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga
siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan
masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah
sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah
masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan
sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa
membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun
saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan
itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia
adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa
terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan
masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang
nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi
Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong
rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari
jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan
terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak
korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang
mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut
dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah
korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat.
Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota
dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan
tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa,
jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang
sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk
biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan
tentara".
Betapa
menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa
ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi
karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan
mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan
diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!
Analisis Kasus
Setelah
kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi
dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat
menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk
dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan
juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang
Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi
ABRI.
Ketika
itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari
segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari
personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama
kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang
pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.
Dari
salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita
dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi
manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya
justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM
bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban
jiwa.
Itu
menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang
menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir
dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak
asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu,
bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Sumber
:
0 comments:
Posting Komentar